ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA BUTON
BAB 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Buton disingkat HIMAB
Pasal 2
Waktu dan tempat kedudukan
Himab didirikan pada tanggal 13 Desember 1998 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
BAB II
AZAS
Pasal 3
azas
Organisasi ini berazaskan pancasila
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Membentuk insan muda buton yang intelektual dan bertanggung jawab terhadap persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat buton demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahterah.
Pasal 5
Usaha
1. Membangun potensi kreatifitas mahasiswa
2. Mempelopori pengembangan teknologi dalam masyarakat buton
3. Menjadi pelopor pergerakan mahasiswa di perguruan tinggi
4. Membangun persaudaraan antara masyarakat buton
5. Mengadvokasi kebutuhan masyarakat buton
6. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain
7. Usaha – Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ ART HIMAB
Pasal 6
Sifat
Himab Bersifat independen
BAB IV
STATUS, PERAN.
Pasal 7
Status
Status Organisasi Himab adalah organisasi paguyuban kemasyarakatan
Pasal 8
Peran
berperan sebagai organisasi pergerakan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Anggota Himab adalah seluruh Mahasiswa berasal dari suku Buton
2. Keanggotaan organisasi Himab terdiri dari anggota muda, anggota biasa, dan anggota kehormatan.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
kekuasaan
Kekuasaan Tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat.
Pasal 11
kepemimpinan
a. Kepemimpinan Organisasi tingkat pusat dipegang oleh pengurus Besar
b. Kepemimpinan organisasi ditingkat provinsi dipegang oleh Pengurus Wilayah
c. Kepemimpinan Organisasi ditingkat Kab/ Kota dipegang oleh Pengurus Cabang
d. Kepemimpinan Organisasi ditingkat Perguruan Tinggi dipegang Oleh Pengurus Komisariat.
BAB VII
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI ( DPO )
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI ( DPO )
Pasal 12
a. Dewan penasehat Organisasi adalah suatu badan atau lembaga yang bersifat Konsultatif.
b. Masa Kepengurusan DPO disesuaikan dengan masa bakti kepengurusan organisasi setingkat.
Pasal 13
KEWENANGAN
a. Memberikan saran dan nasehat secara lisan maupun tertulis
b. Untuk menjaga kestabilan Organisasi DPO dapat bertindak sebagai mediator apabila terjadi konflik Intern & Eksternal
c. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam AD/ ART Himab Kaltim
BAB VIII
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 14
Sumber dana Organisasi diperoleh :
a. Sumbangan yang halal dan tidak Mengikat
b. Iuran anggota
BAB IX
PEMBUBARAN ANGGARAN DASAR
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran dasar dan Pembubaran Organisasi dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur Kemudian
BAB XI
PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran dasar ini disahkan :
1. Musyawarah I di Samarinda 1998
2. Musyawarah II di Samarinda 2001
3. Musyawarah III di Samarinda 2003
4. Musyawarah IV di Samarinda 2005
5. Musyawarah V di Samarinda Februari 2007
6. Musyawarah VI di Samarinda 18 Juni 2009
7. Musyawarah VII di Samarinda 17 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar