Entri Populer

Sabtu, 18 Februari 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMAB HASIL Musyawarah ke VII di Samarinda tahun 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA BUTON

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Muda

Anggota muda ialah Pelajar Buton yang berdomisili di Indonesia dan terdaftar di Sekolah Menengah atas dan telah mengikuti Orientasi Pelajar HIMAB yang ditetapkan oleh pengurus cabang.

Pasal 2
Anggota Biasa

Anggota biasa adalah Mahasiswa Buton yang berdomisili di indonesia dan terdaftar pada perguruan tinggi dan atau sederajat dan telah dinyatakan lulus mengikuti masa Orientas kader (OK-I).

Pasal 3
Anggota Kehormatan

a.     Anggota Kehormatan adalah Orang-orang yang pernah berjasa kepada HIMAB dan pengesahannya ditetapkan oleh Pengurus Besar.
b.     Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.   

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal  4

a.       Setiap mahasiswa dan atau Pelajar Suku buton yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggarang Dasar, Anggaran Rumah Tangga  dan ketentuan dan atau peraturan organisasi lainnya.
b.       Mahasiswa Suku buton yang telah memenuhi syarat ( a ) dapat mengikuti Orientasi Kader ( OK ) dan setelah lulus dinyatakan sebagai Anggota biasa HIMAB.
c.        Pelajar Suku Buton pada Tingkat Sekolah Menengah Atas yang telah memenuhi syarat (a) dapat mengikuti Orientasi Pelajar Buton dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota Muda.


BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5
Masa Anggota

a.   Masa keanggotaan anggota muda berakhir 1 (Satu ) tahun setelah berakhirnya masa studi di Sekolah Menengah Atas.
b.  Masa keanggotaan anggota biasa adalah sejak dinyatakan lulus Ok ( orientasi kader-I ) hingga 2 ( dua ) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c.   Anggota Muda tidak dapat menjadi Pengurus pada kepengurusan Himpunan Mahasiswa Buton dan hanya dapat menjadi pengurus pada Lembaga Khusus yang dibentuk untuk Pelajar HIMAB.
d.  Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, di perpanjang  masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusan ( dinyatakan demisioner ), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
e.   Masa keanggotaan berakhir apabila :
·          Telah berakhir masa keanggotaannya.
·          Meninggal dunia.
·          Mengundurkan diri.
·          Menjadi anggota partai politik.
·          Diberhentikan atau di pecat, apabila melanggar AD/ART HIMAB.
·          Tidak terdaftar lagi di perguruan tinggi ( D.O).


BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGOTA

Pasal 6
Hak Anggota

a.   Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi.
b.  Anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c.   Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan saran / usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan atau tulisan.


Pasal 7
Kewajiban Anggota

a.   Berkewajiban Menjaga nama baik HIMAB.
b.  Berkewajiban menjalankan misi organisasi HIMAB.
c.   Berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berprilaku dan menjalankan aktiitas organisasi.
d.  Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi HIMAB
e.   Mematuhi AD/ ART Himab dan pedoman organisasi HIMAB.
f.    Berkewajiban menghormati simbol – simbol organisasi


BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA

Pasal 8

a.   Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain dan atau dari satu Komisariat ke Komisariat lain.
b.  Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan surat keterangan.
c.   Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan / atau pindah domisili.
d.  Apabila seorang anggota Himab studi di 2 ( dua ) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang dan atau Komisariat, maka ia harus memilih salah satu cabang dan atau Komisariat.


BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9

a.    Anggota Himab dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan pengurus cabang.
b.  Pengurus Himab tidak di benarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c.   Ketentuan tentang jabatan seperti pada ayat ( b ) diatas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d.  Anggota Himab yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar Himab harus menyesuaikan tindakannya dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan – ketentuan organisasi lainnya.


BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA

Pasal 10
Sanksi Anggota

a.   Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang di berikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan  atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum.
b.  Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c.   Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.  

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A.STRUKTUR KEKUASAAN.

BAGIAN I
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 11
Status

a.   Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan musyawarah utusan cabang – cabang dan Wilayah.
b.  Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi
c.   Musyawarah Nasional di adakan 2 ( dua ) tahun sekali
d.  Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat ( c ).
e.   Dalam keadaan luar biasa dapat diselengarakan atas inisiatif satu cabang dan atau satu Wilayah dengan persetujuan sekurang – kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh

Pasal 12
 Kekuasaan / wewenang

a.   Meminta laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar
b.  Menetapkan AD, ART, Pedoman – Pedoman pokok dan Pedoman kerja Nasional
c.   Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih ketua umum yang sekaligus merangkap sebagai formature dan dua mide formature.
d.  Menetapkan dewan Penasehat organisasi (DPO) Pengurus Besar
e.   Menetapkan calon – calon tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya

Pasal 13
Tata tertib

a.   Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari Pengurus Besar, Utusan / peninjau pengurus cabang, Pengurus Wilayah, DPO dan undangan pengurus besar
b.  Peserta utusan ( cabang penuh dan Wilayah ) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
c.   Jumlah peserta peninjau ditentukan oleh pengurus besar
d.  Pimpinan sidang Musyawarah Nasional dipilih dari peserta ( utusan / peninjau ) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e.   Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh).
f.    Apabila  ayat (e ) tidak terrpenuhi maka Musyawarah Nasional diundur selama 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g.   Setelah menyampaikan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) dan dibahas oleh Musyawarah Nasional maka PB dinyatakan demisioner.


BAGIAN II
MUSYAWARAH WILAYAH HIMAB

Pasal 14
Status

a.   Musyawarah wilayah Himab merupakan musyawarah organisasi  Himpunan Mahasiswa Buton yang dihadiri oleh utusan dari cabang-cabang dan atau Kab/ Kota.
b.  Musyawarah wilayah Himab memegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi.
c.   Musyawarah wilayah Himab diadakan 1 ( satu ) kali dalam dua tahun.
d.  Dalam keadaan mendesak musyawarah wilayah  Himab dapat diselenggarakan sebelum atau sesudah selesai masa periode kepengurusan.
e.   Musyawarah wilayah dapat dinyatakan syah apabila disetujui lebih dari separuh Jumlah Cabang atau Kab/ Kota diwilayah Kerjanya.
f.    Penyelenggara muswil dilaksanakan selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan sekali.
g.   Apabila ayat (f) tidak terpenuhi maka Pengurus Besar HIMAB menunjuk caretaker untuk melakukan muswil.
h.  Tata tertib muswil di sesuaikan dengan pasal 13 ART.



Pasal 15
Kekuasaan dan wewenang

a.   Meminta Laporan pertanggung jawaban pengurus Wilayah Himab.
b.  Menetapkan program kerja dan Rekomendasi internal dan eksternal untuk satu periode kepengurusan.
c.   Memilih pengurus dengan jalan memilih formateur / ketua umum dan 2 (dua) orang mide formateur.
d.  Menetapkan dewan penasehat Organisasi (DPO) pengurus Wilayah.


Pasal 16
Peserta Musyawarah Himab

a.   Pengurus Wilayah Himab, DPO Pengurus Wilayah, Utusan Cabang, utusan Kab/ Kota, dan Undangan pengurus.
b.  Musyawarah Wilayah Himab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta.
c.   Apabila ayat ( b ) tidak terpenuhi maka musyawarah diatur 2 X 30 menit setelah itu di nyatakan sah.
d.  Setelah menyampaikan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) dan dibahas oleh peserta maka pengurus Wilayah himab dinyatakan Demisioner.


BAGIAN III
MUSYAWARAH CABANG ( MUSCAB )

Pasal 17
status

a.   Musyawarah cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi ditingkat cabang.
b.  MUSCAB diadakan satu kali dalam satu tahun.


Pasal 18
Kekuasaan dan wewenang

1.     Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus cabang.
2.     Menetapkan program kerja cabang, Rekomendasi internal dan eksternal.
3.     Memilih pengurus cabang dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan memilih 2 (dua) orang mide formateur.
4.     Menetapkan anggota dewan penasehat organisasi Pengurus cabang.



Pasal 19
Tata tertib musyawarah cabang HIMAB

a.   Peserta Muscab terdiri dari pengurus cabang, utusan / peninjua Komisariat (Bila ada), DPO Cabang dan undangan pengurus Cabang.
b.  Pengurus cabang adalah penanggung jawab Musyawarah cabang, komisariat penuh  adalah peserta utusan (bila ada), komisariat persiapan dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
c.   Untuk musyawarah cabang adalah penanggung jawab penyelengara Muscab, anggota biasa adalah utusan, anggota DPO cabang dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
d.  Peserta utusan (komisariat penuh / anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e.   Pimpinan sidang Muscab dipilih dari peserta utusan / peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
f.    Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta komisariat / komisariat penuh.
g.   Apabila ayat ( f ) tidak terpenuhi, maka muscab diundur 1 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
h.  Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ dihadapan peserta Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner.


BAGIAN IV
MUSYAWARAH KOMISARIAT

Pasal 20
Status

a.   Musyawarah Komisariat (MUSKOM) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat.
b.  MUSKOM di adakan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 21
Kekuasaan dan wewenang

a.   Meminta laporan pertanggung jawaban komisariat ( LPJ ) pengurus komisariat.
b.  Menetapkan progran kerja komisariat, Rekomendasi internal dan eksternal.
c.   Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formature dan kemudian dua mide formature.
d.  Menetapkan Dewan Penasehat organisasi ( DPO ) pengurus komisariat.



Pasal 22
Tata tertib Musyawarah Komisariat

a.   Peserta MUSKOM terdiri dari pengurus Komisariat, anggota biasa komisariat, anggota muda, anggota DPO Pengurus Komisariat dan undangan pengurus komisariat.
b.  Pengurus komisariat adalah penanggung jawab penyelengara MUSKOM, anggota biasa adalah utusan, anggota muda, anggota DPO komisariat dan undangan komisariat adalah peserta peninjau.
c.   Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d.  Pimpinan sidang MUSKOM dipilih dari peserta utusan / peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e.   MUSKOM baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta komisariat / komisariat penuh.
f.    Apabila ayat ( e ) tidak terpenuhi, maka MUSKOM diundur 1 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
g.   Setelah pengurus komisariat menyampaikan LPJ dihadapa peserta MUSKOM maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.


B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN V
                                           PENGURUS BESAR  

Pasal 23
Status

a.   Pengurus besar ( PB ) adalah badan / instansi kepemimpinan terbesar organisasi.
b.  Masa jabatan PB adalah 2 ( Dua ) tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari PB demisioner.

Pasal 24
Personalia pengurus besar HIMAB

a.   Formasi pengurus besar sekurang – kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris Umum dan bendahara umum.
b.  Formasi pengurus besar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c.   Yang dapat menjadi personalia pengurus besar adalah :
·     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·     Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
·     Perna menjadi pengurus Himab wilayah dan atau cabang.
·     Tidak menjadi personalia pengurus besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan ketua umum.
d.  Yang dapat menjadi ketua umum / formature pengurus besar adalah :
·     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·     Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
·     Perna menjadi pengurus komisariat, cabang, wilayah dan PB.
·     Sehat secara jasmani dan rohani.
·     Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi tertulis dari cabang dan atau Wilayah.
e.   Selambat – lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari setelah MUNAS, personalia pengurus besar harus sudah di bentuk dan pengurus besar demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f.    Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas / non aktif maka dipilih pejabat ketua umum.
g.   Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas / non aktif adalah :
·     Meninggal dunia.
·     Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalanklan tugas selama 6 bulan berturut – turut.
·     Tidak hadir dalam rapat harian dan / atau Rapat presidium selama tiga bulan berturut – turut.
h.  Ketua umum dapat diberhentikan dan diangkat pejabat ketua umum sebelum MUNAS apabila memenuhin satu atau lebih hal – hal berikut :
·     Membuat pernyataan kepada publik atas nama PB HIMAB yang melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
i.     Pemberhentian ketua umum dan pengangkatan / pengembalian sumpah jabatan pejabat ketua umum sebelum MUNAS hanya dapat melalui :
·     Keputusan sidang pleno pengurus besar atau melalui rapat harian pengurus besar.
j.     Usulan pemberhentian ketua umum harus di sampaikan secara tertulis disertai alasan. Bukti dan saksi dan tanda tangan pengusul. Usulan di tembuskan kepada DPO pengurus besar, Wilayah dan cabang.
k.  Ketua umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada DPO pengurus besar selambat – lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan. Putusan DPO pengurus besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
l.     Dalam hal ketua umum mangkat atau mengundurkan diri, sekretaris Umum pengurus besar secara otomatis menjadi pejabat sementara ketua umum hingga di pilih, diangkat dan di ambil sumpah jabatan pejabat ketua umum dalam rapat harian pengurus besar yang terdekat.
m.              Bila sekretaris Umum pengurus besar tidak dapat menjadi pejabat sementara ketua umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan tetap hingga dua kali rapat harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya ketua umum maka pejabat sementara ketua umum diangkat secara otomatis dari ketua bidang Pembinaan aparat organisasi hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan pejabat ketua umum dalam rapat harian pengurus besar yang terdekat.
n.  Sebelum diadakan rapat harian pengurus besar untuk memilih pejabat ketua umum, pejabat ketua umum sementara memberitahukan mangkat atau pengunduran diri ketua umum kepada DPO pengurus besar dan mengundang DPO  pengurus besar menjadi saksi dalam rapat harian pengurus besar.
o.  Rapat harian pengurus besar untuk memilih pejabat ketua umum langsung dipimpin oleh pejabat sementara ketua umum. pejabat ketua umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon – calon yang terdiri sekretaris Umum, bendaraha umum dan ketua-ketua bidang.
p.  Pengambilan sumpah jabatan pejabat ketua umum dilakukan oleh koordinator DPO pengurus besar atau anggota DPO pengurus besar yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan DPO pengurus besar.
q.  Ketua umum dapat melakukan reshuffle atau pergantian personalia pengurus besar dengan mempertimbangkan hal- hal sebagai berikut :
·     Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat – rapat pengurus besar Himab.
·     Realisasi program kerja di bidang yang besangkutan dalam 1 ( satu ) semester.
·     Partisipas yang bersangkutan dalam program kerja pengurus besar HIMAB ( di luar bidang yang bersangkutan ).


Pasal 25
Tugas dan wewenang

a.   Menggerakan organisasi berdasarkan AD/ART
b.  Melaksankan ketetapan – ketetapan MUNAS.
c.   Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HIMAB kepada seluruh anggota HIMAB
d.  Melaksanakan sidang pleno pengurus besar setiap satu semester kegiatan selama periode berlangsung.
e.   Melaksanakan rapat harian pengurus besar satu bulan dua kali selama periode berlangsung.
f.    Melaksanakan rapat presidium pengurus besar minimal dua minggu sekali selama periode berlangsung.
g.   Menyampaikan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) kepada anggota melalui Musyawarah Nasional.
h.  Menaikan dan menurunkan status cabang dan atau Wilayah berdasarkan evaluasi perkembangan cabang dan atau Wilayah.
i.     Mengesahkan pengurus Wilayah dan mengesahkan pemekaran Wilayah berdasarkan rekomendasi MUSWIL induk dan menetapkan pembentukan WIlayah persiapan berdasarkan usulan MUNAS.
j.     Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota / pengurus.
k.  Menerima laporan kerja pengurus wilayah.

BAGIAN VI
Pengurus wilayah

Pasal 26
Status

a.   Pengurus wilayah adalah kepemimpinan organisasi di wilayah provinsi tersebut sekaligus membantu pengurus besar HIMAB
b.  Masa jabatan pengurus Himab Kaltim adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan / serah terima jabatan

Pasal 27
Personalia pengurus wilayah

a.   Struktur kepengurusan Himab wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, Bendahara Umum, jumlah personil pengurus adalah menyesuaikan dengan kebutuhan.
b.  Yang dapat menjadi pengurus Himab wilayah adalah anggota biasa :
·     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·     Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
·     Perna menjadi pengurus komisariat dan pengurus cabang.
·     Tidak menjadi personalia pengurus wilayah untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan ketua umum.
c.   Yang menjadi ketua umum / formature pengurus wilayah adalah :
·     Bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar