Entri Populer

Sabtu, 18 Februari 2012

ANGGARAN DASAR HIMAB HASIL Musyawarah ke VII di Samarinda tahun 2011

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA BUTON

BAB 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Buton disingkat HIMAB

Pasal  2
Waktu dan tempat kedudukan

Himab didirikan pada tanggal 13 Desember 1998 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di ibukota Provinsi Kalimantan Timur.

BAB II
AZAS

Pasal 3
azas

Organisasi ini berazaskan pancasila

BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan

Membentuk insan muda buton yang intelektual dan bertanggung jawab terhadap persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat buton demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahterah.

Pasal 5
Usaha

1. Membangun potensi kreatifitas mahasiswa
2. Mempelopori pengembangan teknologi dalam masyarakat buton
3. Menjadi pelopor pergerakan mahasiswa di perguruan tinggi
4. Membangun persaudaraan antara masyarakat buton
5. Mengadvokasi kebutuhan masyarakat buton
6. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain
7. Usaha – Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ ART HIMAB
Pasal 6
Sifat

Himab Bersifat independen

BAB IV
STATUS, PERAN.

Pasal 7
Status

Status Organisasi Himab  adalah organisasi paguyuban kemasyarakatan

Pasal 8
Peran

berperan sebagai organisasi pergerakan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9

1.     Anggota Himab adalah seluruh Mahasiswa berasal dari suku Buton
2.     Keanggotaan organisasi Himab terdiri dari anggota muda, anggota biasa, dan anggota kehormatan.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
kekuasaan

Kekuasaan Tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat.

Pasal 11
kepemimpinan

a.   Kepemimpinan Organisasi tingkat pusat dipegang oleh pengurus Besar
b.  Kepemimpinan organisasi ditingkat provinsi dipegang oleh Pengurus Wilayah
c.   Kepemimpinan Organisasi ditingkat Kab/ Kota dipegang oleh Pengurus Cabang
d.  Kepemimpinan Organisasi ditingkat Perguruan Tinggi dipegang Oleh Pengurus Komisariat.


BAB VII
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI ( DPO )

Pasal 12

a.     Dewan penasehat Organisasi adalah suatu badan atau lembaga yang bersifat Konsultatif.
b.     Masa Kepengurusan DPO disesuaikan  dengan masa bakti kepengurusan organisasi setingkat.

Pasal 13
KEWENANGAN

a.   Memberikan saran dan nasehat secara lisan maupun tertulis
b.  Untuk menjaga kestabilan Organisasi DPO dapat bertindak sebagai mediator apabila   terjadi konflik Intern & Eksternal
c.   Ketentuan lebih lanjut diatur dalam AD/ ART Himab Kaltim


BAB VIII
SUMBER DANA ORGANISASI

Pasal 14

Sumber dana Organisasi diperoleh :
a.   Sumbangan yang halal dan tidak Mengikat
b.  Iuran anggota


BAB IX
PEMBUBARAN ANGGARAN DASAR
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15

Perubahan Anggaran dasar dan Pembubaran Organisasi dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional



BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur Kemudian


BAB XI
PENGESAHAN

Pasal 17


Anggaran dasar ini disahkan :
1. Musyawarah I di Samarinda 1998
2. Musyawarah II di Samarinda 2001
3. Musyawarah III di Samarinda 2003
4. Musyawarah IV di Samarinda 2005
5. Musyawarah V di Samarinda Februari 2007
6. Musyawarah VI di Samarinda 18 Juni 2009
7. Musyawarah VII di Samarinda 17 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar